Legalisasi Lembaga
Dalam peraturan pemerintah mengenai kelembagaan, maka nama lembaga WCC harus menggunakan nama Indonesia, dengan pilihan kelembagaan berbentuk Yayasan, maka dipilih nama Yayasan Pusat Pengembangan Sumberdaya Untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Legalisasi dan kelengkapan lembaga, terlampir berupa :
- Akta Notaris Hj. Lilis Supartini, MKn.
- SK Kemenkunham mengenai Yayasan Pusat Pengembangan Sumberdaya Untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan dari Kantor Kesatuan Pembangunan dan Politik (Kesbang)
- Surat Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Kab. Sukabumi
- Surat Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Prov. Jawa Barat.